GALAMEDIA – Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap mengaku telah mulai mencium bau busuk pada kasus kerumunan yang sedang menimpa eks Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).
Bau busuk yang dimaksud Yan adalah perihal ditemukannya sebuah momen yang menunjukkan terkait adanya pihak yang diduga sengaja ingin menjerumuskan HRS.
Informasi tersebut ia peroleh dari pernyataan seorang Satpol PP di Bogor yang mengungkap perihal adanya pesanan yang ingin mempidanakan HRS.
Baca Juga: Dua Siswa SMAN Ciamis Lolos Menjadi Anggota Paskibraka Jabar
‘Aroma busuk’ makin tercium sedikit demi sedikit.
—
Satpol PP Bogor Ungkap Rapat Bersama untuk Pidanakan Habib Rizieq https://t.co/YYwtWLA19b— ???????????? ℍ???????????????????????? (???? ???? ????) (@YanHarahap) April 19, 2021
"Aroma busuk" makin tercium sedikit demi sedikit. Satpol PP Bogor ungkap rapat bersama untuk pidanakan Habib Rizieq," tulis Yan yang dikutip Galamedia dari akun Twitternya, @YanHarahap, Selasa 20 April 2021.
Cuitan tersebut ternyata menuai beragam komentar dari warganet yakni sebagai berikut:
"Wkkk 'apapun pertemuannya berakhir di prodeo' Itulah Otak kotor para penjilat istana bogor buat IB HRS. Semoga Allaah senantiasa memberikan kekuatan pada mu, sebaliknya pada para penjilat istana bogor semoga diberi hidayah di bulan ramadhan yg penuh berkah ini, atau mendpt azab," tulis pemilik akun @ENS53311139.
"Ooh gitu ya ???? Ada pesanan untuk pidanakan HRS gitu," tulis pemilik akun @AbahYoy.
"Semoga Allah melaknat dan memusnahkan para penjilat dan penguasa Zholim," tulis pemilik akun @Desnilmawati4.
Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengaku bahwa dirinya berhasil mendapati sebuah rapat koordinasi yang digelar oleh Pemprov Jawa Barat bersama pihak kepolisian.
Rapat tersebut digelar kedua pihak untuk mengkaji kasus kerumunan di Megamendung yang kini sedang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang HRS yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 19 April 2021.
Berdasarkan pengamatannya, peserta rapat tersebut sepakat untuk mempidanakan HRS.
Kesepakatan tersebut diambil dengan tujuan agar kasus tersebut tidak terulang lagi dan bisa menjadi efek jera bagi HRS.***