Periode Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai 22 April hingga 24 Mei! Simak Aturan Terbarunya

- 22 April 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi mudik. Periode Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai 22 April hingga 24 Mei! Simak Aturan Terbarunya
Ilustrasi mudik. Periode Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai 22 April hingga 24 Mei! Simak Aturan Terbarunya /Renny T Hamzah/ANTARA/Asep Fathulrahman

GALAMEDIA - Periode larangan mudik yang sebelumnya dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei diperpanjang dan diperketat.

Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Adendum tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Simak 5 Negara Terkaya di Dunia, Ternyata Miliki Populasi yang Sedikit

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," isi dari Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo, dikutip Galamedia dari PMJ News.

Tujuan Addendum tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Berikut isi dari Adendum yang dikeluarkan Satgas Covid-19:

Baca Juga: Satgas Revisi Aturan, Pengetatan Mudik Dimulai Hari Ini Kamis 22 April Hingga 24 Mei Mendatang

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yanh sampelnya wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau boleh mencantumkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau boleh mencantumkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Sule Diisukan Retak, Nathalie Holscher: Aku Cuman Cinta Sendiri, Nggak Ada Feedback

Atau boleh mencantumkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau boleh memcantumkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

f. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Merinding, Cinta dalam Sarung Tangan Perawat Brasil Bikin Netizen Mengharu Biru

Atau boleh melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

g. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

h. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

i. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Kemudian, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x