Satgas Revisi Aturan, Pengetatan Mudik Dimulai Hari Ini Kamis 22 April Hingga 24 Mei Mendatang

- 22 April 2021, 11:54 WIB
Satgas Revisi Aturan, Pengetatan Mudik Dimulai Hari Ini Kamis 22 April Hingga 24 Mei Mendatang
Satgas Revisi Aturan, Pengetatan Mudik Dimulai Hari Ini Kamis 22 April Hingga 24 Mei Mendatang /twitter.com/@ireneswasuryani

GALAMEDIA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran.

Jika sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan. Yaitu mulai Kamis 22 April 2021 ini hingga sampai 24 Mei 2021 mendatang.

Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Baca Juga: Merinding, Cinta dalam Sarung Tangan Perawat Brasil Bikin Netizen Mengharu Biru

"Addendum surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)," tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis 22 April 2021.

Sedangkan selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

Baca Juga: Kerap Beri Santunan, Koruptor Ini Diberi Keringanan Hukuman, Ketum Formasi: Hukum Seperti Dipermainkan

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 April 2021: Selepas Dinodai Ricky, Elsa Hamil? Aldebaran Sukses Bawa Reyna Tes DNA

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x