"Dari aturan hukum, sebenarnya, sekali lagi jika merujuk ke UU 9/1961, maka donasi yang dilakukan Masjid Jogokariyan ini termasuk yang harus mengajukan izin dulu. Beda dengan donasi bencana yang sifatnya insenden (walau sebenarnya tetap harus izin dulu). Tujuannya demi pertanggungjawaban," ungkap Ferry.
Selain itu, Ferry mengungkapkan bahwa pernyataannya tersebut tidak bermaksud ingin menakut-nakuti masyarakat, melainkan hanya mengingatkan.
Ferry menyarankan kepada UAS untuk langsung melayangkan kritik ke pemerintahan Presiden Jokowi.
Menurutnya, kritik merupakan salah metode untuk menyalurkan aspirasi rakyat ke pemerintahan yang relatif lebih aman daripada menggelar donasi.
"Saya tak bermaksud menakuti, tapi hanya menjelaskan bahwa jika kegiatan donasi pembelian kapal selam ini hanya untuk menyindir pemerintah, itu adalah langkah yg salah. Kalau mau kritik pemerintah, kritik saja, itu bukan kejahatan," pungkasnya.***