Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit. Hal itu ditetapkan atas perbuatan para penumpang asal Luar Negeri yang tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangkap S dan RW yang merupakan oknum karantina atas WNI yang tak mengikuti proses karantina usai pulang dari India. Diketahui, S dan RW mendapatkan imbalan sebesar Rp 6,5 juta.***