Dua WN India Masih Jadi Buruan Polisi, Langgar Aturan Karantina, Diduga Kabur ke Surabaya, Batam, dan Bandung

- 29 April 2021, 11:22 WIB
Sejumlah polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif COVID-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan.
Sejumlah polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif COVID-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan. /ANTARA FOTO/Reno/

Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit. Hal itu ditetapkan atas perbuatan para penumpang asal Luar Negeri yang tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangkap S dan RW yang merupakan oknum karantina atas WNI yang tak mengikuti proses karantina usai pulang dari India. Diketahui, S dan RW mendapatkan imbalan sebesar Rp 6,5 juta.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah