May Day 2021, Buruh Tetap Konsisten Menuntut Agar UU Cipta Kerja Dicabut

- 1 Mei 2021, 14:20 WIB
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /

"Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah Rp 5,2 juta, UMK 2021 Rp 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus. Dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 1 Mei 2021: TERHARU! Pertemuan Andin dan Al Saat Al Sadar

Untuk itu, pihak buruh menginginkan UMSK tetap diberlakukan seperti sedia kala dan UU Cipta Kerja segera dibatalkan.

Pada peringatan Hari Buruh selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 mengingat pandemi Covid-19 belum usai.

Setelah menyampaikan orasi di sekitat Patung Kuda atau Silang Monas, perwakilan buruh juga menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x