Selamat Tinggal TV Analog! Kominfo Umumkan Pemenang Penyelenggara Multipleksing TV Digital

- 6 Mei 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi tv digital.
Ilustrasi tv digital. /Pixabay.com/Andrés Rodríguez

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah mengumumkan pemenang seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial.

Kebijakan ini menyusul komitmen pemerintah untuk beralihnya layanan siaran televisi (TV) analog ke TV digital guna peningkatan kualitas siaran di Tanah Air.

Ada pun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan ada setidaknya lima poin yang diputuskan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Innalillahi Sapri Pantun Diboyong ke ICU dan Dipasangi Alat Bantu Pernapasan, Begini Kondisinya

"Pertama, tim seleksi telah mengumumkan hasil seleksi penyelenggara multipleksing siaran TV digital di 22 provinsi atau wilayah layanan pada 26 April 2021," ujarnya.

"Tim seleksi juga telah memberikan kesempatan masa sanggah hingga 30 April terhadap sanggahan-sanggahan yang telah diberikan jawaban, klarifikasi dan penjelasan sesuai aturan-aturan dan mekanisme yang tersedia," kata Menkominfo dilansir dari Antara Kamis, 6 Mei 2021.

"Oleh karenanya, hari ini Kementerian Kominfo menetapkan pemenang seleksi penyelenggara multipleksing siaran TV digital terestrial," ujarnya menambahkan.

Berikut adalah hasil resmi seleksi dengan urutan abjad.

Baca Juga: Dunia Hiburan Berduka, Raditya Oloan Suami Joanna Alexandra Meninggal Dunia

Pertama adalah Emtek Group (9 wilayah layanan), Metro TV Group (9 wilayah layanan), NTV Group (2 wilayah layanan), RCTI, MNC (9 wilayah layanan), dan Viva Group (5 wilayah layanan).

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, dengan penetapan hasil seleksi ini, penyelenggara multipleksing pemenang seleksi berhak atas pengelolaan 50 persen dari kapasitas saluran siaran multipleksing untuk program siaran afiliasinya masing-masing.

"(Sebanyak) 20 persen sisa kapasitas siaran tersebut disewakan ke lembaga penyiaran swasta (LPS), lembaga penyiaran lokal (LPL), dan lembaga penyiaran komunitas (LPK) melalui mekanisme yang ditetapkan penyelenggara multipleksing bersama dengan LPL dan LPK," kata dia.

Menkominfo menambahkan, TVRI sebagai lembaga penyiaran pemerintah juga memiliki slot siaran yang bisa dimanfaatkan penyelenggara penyiaran swasta, lokal, maupun komunitas.

Baca Juga: Owner JGLOW Aesthetic Clinic Ajak Masyarakat Tetap Tegar dan Semangat Jalankan Usaha di Masa Pandemi

"Karena tidak semua slot di mana TVRI sebagai penyelenggara multipleksing digunakan sepenuhnya oleh TVRI sendiri. Sehingga yang tersisa bisa dimanfaatkan LPS/LPL/LPK," ujarnya.

Selain itu, Johnny pun mengimbau seluruh penyelenggara multipleksing pemenang seleksi agar segera dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Menkominfo mengatakan hal yang terpenting adalah infrastrukturnya.

"Kewajiban ini jadi prasyarat yang harus dipenuhi dan pemerintah akan meninjau dan mengevaluasi realisasi dari komitmen-komitmen penyelenggara multipleksing tersebut," kata Menteri Johnny.

Baca Juga: Dear Warga DIY, Simak Imbauan Hamengku Buwono X dalam Menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

Ada pun penetapan hasil evaluasi didasarkan kesiapan LPS yang saat ini beroperasi di 12 wilayah layanan tersebut.

Ia berharap, langkah ini adalah awal bagi industri penyiaran Tanah Air untuk segera beralih dari siaran TV analog ke digital yang ditargetkan selesai pada 2 November 2022.

"Harapannya tentu dengan penetapan ini, LPS yang terseleksi bisa mengambil langkah-langkah dan persiapan agar nanti di 2 November 2022 bisa kita akhiri bersama-sama siaran analog atau analog switch off dan awali full penyiaran digital dengan harapan agar industri penyiaran kita semakin berkembang dan maju di era digital," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x