Khawatir NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Begini Cara Mengatasinya

- 11 Mei 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pexels

GALAMEDIA - Meski NIK dan KTP tidak terdaftar dalam EFORM BRI, pelaku UMKM masih bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dengan cara langsung datang ke kantor lembaga dan membawa dokumen pendukung.

Masyarakat terutama pelaku UMKM masih punya kesempatan untuk dapatkan uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 ini.

Pada tahun ini, pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima, namun rencananya jumlah penerima BLT UMKM tahun 2021 akan digandakan dari tahun sebelumnya yaitu menjadi 24 juta penerima.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5, 12 Mei 2021 Episode Terakhir: Alhamdulillah, Kang Mus Berhasil Bangun Sebuah Masjid

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah berupaya menambah penerima BLT UMKM yang tadinya 12,8 juta menjadi total 24 juta pelaku usaha mikro.

Penambahan tersebut dilakukan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan, selain itu alasan lainnya adalah untuk pemerataan BLT UMKM ke seluruh wilayah Indonesia.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.

Baca Juga: Ustadz Tengku Zulkarnain Tutup Usia, UAS: Engkau Benar-benar Kembali ke Fitrah

Adapun dokumen persyaratan yang dibawa untuk mendaftar BLT UMKM senilai Rp1,2 juta sebagaimana telah ditentukan di situs depkop.go.id adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Dalam portal resmi dekop.go.id ada syarat Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Konflik Israel-Palestina Memanas, Fahri Hamzah Desak Indonesia Bertindak: Hentikan Agresi Tuan Presiden!

6. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftar bisa masuk ke link BRI https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dengan hanya menggunakan NIK KTP saja.

Namun jangan khawatir jika NIK dan KTP Anda tidak terdaftar link BRI https://eform.bri.co.id/bpum, sebab masih ada cara lain mendaftar Banpres BPUM UMKM 1,2 juta yang dapat diklaim dengan cara berikut:

Baca Juga: Krisdayanti Unggah Foto Kebersamaan dengan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Raul Lemos: Indahnya

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Dinas Koperasi terdekat

3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Memasuki Episode Terakhir! Simak Sinopsis Preman Pensiun 5, Rabu 12 Mei 2021: Upaya Ujang Gantikan Kang Mus

4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Setelah mendaftar ke lembaga terkait, Anda bisa mendatangi langsung ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen yang telah diisyaratkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Menteri Teten juga menjelaskan, alasan pemilihan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten-kota sebagai lembaga pengusul dimaksudkan untuk memudahkan pendataan pelaku usaha mikro yang ada di setiap daerah di seluruh Indonesia.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah