Usai Baca Headline Berita, Ernest Prakasa Akui Gemas kepada Presiden Jokowi, Kenapa Ya?

- 12 Mei 2021, 15:35 WIB
Ernest Prakarsa.
Ernest Prakarsa. /Instagram.com/@ernestprakasa

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.

Kemudian SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Serta diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya.

Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya.

Baca Juga: Palestina Diserang Israel, Politisi Demokrat Sindir Istana: Pemerintah Kami Salah Jalan Politik Dalam Negeri

Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.

menurut Yudi bahwa keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.

"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN," ujar Yudi.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x