Baca Juga: Pangeran Harry Sebut Ayahnya Pangeran Charles Sumber Rasa Sakit dan Penderitaan
Sebuah fatwa (fatwa agama) tahun 1982 oleh Komisi Ulama Senior tentang donor dan transplantasi organ diberikan "izin untuk mengambil organ atau bagiannya dari orang mati," dan memungkinkan untuk sumbangan organ, atau sebagian darinya, kepada seorang orang yang hidup.
Adapun pendaftaran Raja Salman dan Putra Mahkota bertujuan untuk mendorong penduduk dan warga di Arab Saudi agar ikut serta mendaftar ke SCOT, dan pada gilirannya menyelamatkan nyawa pasien yang bergantung pada transplantasi organ vital untuk bertahan hidup.***