Berminat Jadi Sekda Kabupaten Bandung? Silahkan Mendaftar, Dipastikan Tak Ada Mahar

- 17 Mei 2021, 16:50 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan saat melaksanakan sidak hari pertama kerja setelah libur Idulfitri di sejumlah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bandung di Soreang, Senin 17 Mei 2021.
Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan saat melaksanakan sidak hari pertama kerja setelah libur Idulfitri di sejumlah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bandung di Soreang, Senin 17 Mei 2021. /Engkos Kosasih/galamedia/

GALAMEDIA - Pemkab Bandung membuka kesempatan kepada PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung.

Pengumuman resmi itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi wakilnya, Sahrul Gunawan di sela pelaksanaan sidak hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 142 H, di Pemkab Bandung di Soreang, Senin 17 Mei 2021.

"Hari ini secara resmi dibuka pendaftaran calon Sekda Kabupaten Bandung. Pendaftaran dibuka tanggal 17 Mei sampai 24 Mei 2021 (5 hari kerja)," ujar Dadang.

Baca Juga: Ayu Maulida Wakil Indonesia Top 21 Besar Miss Universe 2020, Ternyata Lulusan Sarjana Hukum dengan Cumlaude

"Tahapan seleksi, terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, tes kesehatan dan wawancara," katanya.

Dadang mengungkapkan, proses pendaftaran dan informasi lainnya dilakukan melalui website seleksijpt.bandungkab.go.id.

"Pansel akan bekerja secara objektif dan independen agar menghasiikan Sekda yang berkompeten. Oleh karena itu kepada semua pelamar atau pendaftar agar mengikuti semua tahapan, dan menghindati upaya-upaya tindak pidana gratifikasi dan sejenisnya," terangnya.

Dadang menegaskan, dalam proses pendaftaran calon Sekda Kabupaten Bandung ini tidak ada mahar.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 17 Mei 2021: Gugup! Nana Terbata-bata Ungkap Masa Lalunya ke Dewa

"Tidak ada mahar. Sekali lagi saya katakan tidak ada mahar. Silahkan daftar sesuai dengan kompetensinya masing-masing untuk kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih baik kedepannya dan bisa bekerjasama dengan saya sebagai Bupati Bandung maupun dengan wakil Bupati Bandung," pungkasnya.

Berikut persyaratan pokok yang harus dipenuhi pendaftar:

a. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B, memiliki pangkat/Gol Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I , VI B, diutamakan Pembina Utama Muda, I Vc atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

b. Memiliki standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.

c. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik.

d. Usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah