Beberapa Objek Wisata di Kabupaten Bandung Masih Boleh Buka, Ini Alasan Bupati

- 17 Mei 2021, 13:40 WIB
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan saat sidak ke sejumah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bandung di Soreang, Senin (17/5/2021). 
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan saat sidak ke sejumah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bandung di Soreang, Senin (17/5/2021).  /Engkos Kosasih
GALAMEDIA - Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menyatakan berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan lokasi wisata di Kabupaten Bandung, pembukaan dearinasi wisata dibagi menjadi bebrrapa klaster.
 
"Khusus untuk obyek wisata yang bernuasa alami, tetap buka seperti biasa, namun bukanya dibatasi sampai pukul 16.00 WIB dulu. Nanti lihat perkembangan pada minggu pertama ini," kata Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan kepada wartawan saat sidak di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung di Soreang, Senin 17 Mei 2021.
 
 
Kang DS, panggian akrab Dadang Supriatna menuturkan, jika perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung cenderung menurun, bahkan hingga ke zona hijau operasional obyek wisata akan kembali seperti semula. 
 
"Kapasitas kunjungan wisatawannya tetap 50 persen," katanya.
 
Ia pun mengungkapkan kolam air panas yang bersumber dari alam secara alami, bisa tetap operasional. "Tapi namanya bukan kolam renang, tetapi kolam rendam," katanya. 
 
Sementara untuk kolam renang yang bersumber dari air dingin, katanya untuk sementara ditutup dulu. "Soalnya, belum ada kajian secara kesehatan di kolam renang dengan menggunaan air dingin bisa membunuh bakteri," ujarnya.
 
 
Dikatakan Ketua Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bandung ini, dirinya mengizinkan kolam air panas tetap beroperasi setelah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan. 
 
"Kita tetap harus meningkatkan kewaspadaan," ujarnya.  Ia juga terus berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, yaitu dengan Kapolresta Bandung, Dandim 0624/Kabupaten Bandung, dan dengan pihak kejaksaan, pengadilan dan pihak lainnya. 
 
"Cafe atau restoran tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan, phisycal distancing dan jaga jarak. Bukanya paling lambat sampai pukul 21.00 WIB pada setiap harinya," katanya. ***
 
 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x