"Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat," pungkasnya.
Tak sampai di situ, jaksa menyatakan HRS tidak menjaga sopan santun saat memberi keterangan.
"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," tandasnya.
Baca Juga: Kerugian Capai Rp 2,5 Milyar RMU Dewa Tani di Subang Terbakar
Diketahui dalam sidang ini, HRS menghadirkan Ahli Bahasa dan Epidemiolog. HRS sendiri menjalani sidang perdananya sejak 16 Maret 2021 lalu.
HRS akan menjalani sidang atas tiga kasus yang membuatnya berstatus tersangka.
Ketiga kasus tersebut ialah kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap (swab) di RS Ummi Bogor.***