Arief Poyuono: Jika 75 Pegawai KPK Diluluskan Jadi ASN, Tenaga Honorer yang Tidak Lulus Harus Diluluskan Juga

- 18 Mei 2021, 10:19 WIB
Arief Poyuono
Arief Poyuono /ANTARA/Pamela Sakina./

GALAMEDIA - Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak mengintervensi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus.

Arief menilai intervensi dapat menjadi preseden buruk bagi Jokowi.

"Presiden Jokowi tidak boleh mengintervensi hasil tes TWK pegawai KPK yang nggak lulus. Ini bisa jadi preseden buruk," ujarnya melalui akun Twitter  @bumnbersatu, Selasa (19 Mei 2021).

Baca Juga: Serangan Menggila, Pemimpin Pejuang Palestina Peringatkan Israel: Jangan Sentuh Al-Aqsa!

Lebih lanjut Arief mengatakan, seandainya 75 pegawai KPK yang tidak lulus akhirnya diluluskan maka guru atau perawat dan pegawai honorer yang tidak lulus tes ASN pun harus diluluskan.

"Jika 75 pegawai KPK diluluskan untuk jadi ASN maka guru/perawat, pegawai honorer yang tidak lulus tes jadi ASN harus diluluskan juga."  

Sebelumnya, presiden angkat bicara soal polemik 75 pegawai  KPK  yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara.

Baca Juga: TERBARU! Harga Emas Hari Ini, 18 Mei 2021 di Pegadaian: Antam 1 gram Cuma Rp978.000

Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes Wawasan kebangsaan Terhadap pegawai KPK hendaknya Menjadi masukan untuk review Langkah-Langkah Perbaikan KPK, baik Terhadap individu-individu maupun Institusi KPK Dan TIDAK Serta-Merta dijadikan dasar dasar untuk review memberhentikan 75 pegawai KPK Yang dinyatakan TIDAK lolos tes."

Demikian dikatakan Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17 Mei 2021).

Baca Juga: Pemecatan Pegawai KPK Tak Disetujui Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Hanya Sebatas Beri Pandangan

Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada tingkat individu maupun organisasi.

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Baca Juga: Negara Lain di Dunia Turun ke Jalan Bela Palestina, Gus Umar: Indonesia dengan Muslim Terbesar Malah Adem Saja

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," katanya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x