"Kedua video ini diposting di akun resmi Pemprov DKI Jakarta nama akunnya @DKIJakarta namun bukan atas perintah Gubernur maupun Wakil Gubernur," tandasnya.
Sebelumnya, Video tersebut sempat menjadi polemik di media sosial. Potongan video itu sempat diunggah kembali oleh beberapa akun di Twitter.
Tak lama berselang usai video tersebut viral di media sosial, publik justru mempertanyakan ihwal kepantasan video paduan tersbut dilakukan di lingkungan Masjid Istiqlal Jakarta.***