GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan keputusan mengenai prosedur pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Aturan main itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Prosedur SIKM berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H tanggal 6-17 Mei.
Dikutip dari Antara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya menjelaskan, Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal.
Baca Juga: Hari Pertama Pembatasan Mudik Tol Cipali Lenggang
Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.
Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.
"Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," katanya.
Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori.