"Nanti kita usulkan tiga orang. Jadi pak bupati tinggal memilih satu dari tiga kandidat terbaik yang diusulkan sesuai rumpunnya, untuk penentuan JPTP tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 19 Mei 2021: Nana Diusir Livia, Pasha Jadi Pelindung
Sedangkan JPTP yang sudah kosong atau dijabat Plt (Pelaksana Tugas), yaitu Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindusrian dan Perdagangan, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Perhubungan (Pensiun per 1 Juni 2021).
"Sekarang kami mulai entry data. Kemungkinanta Juli depan sudah bisa disajikan. Untuk selanjutnya kapan waktu penentuan JPTP itu, tentunya menjadi wewenang pak Bupati," pungkasnya.***