Kinerja DPRD Kota Cimahi Terhambat Belum Adanya Wali Kota Definitif

- 19 Mei 2021, 20:21 WIB
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah. /Dok. DPRD Kota Cimahi/

GALAMEDIA - Belum adanya Wali Kota definitif menghambat kinerja Anggota Dewan Perwakilan Masyarakat (DPRD) Kota Cimahi dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021.

Pasalnya, dari 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan tahun ini, baru satu yang digarap yakni Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah mengatakan, kekosongan posisi wali Kota Cimahi definitif itu membuat pembuatan Perda harus berdasarkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Jabar.

"Kita agak kesulitan, kita harus izin ke Kemengadri karena wali kota masih Plt. Kalau definitif nggak perlu izin. Jadi tentunya kondisi ini menghambat kegiatan kita," kata Enang, Rabu, 19 Mei 2021. 

Baca Juga: Jadi Zona Oranye Covid-19, Kota Cimahi Perpanjang Masa Berlaku PPKM Hingga 31 Mei 2021

Seperti diketahui, Wali Kota definitif sebelumnya yakni Ajay Muhammad Priatna sudah dinonaktifkan lantaran kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Wakil Wali Kota Cimahi Ngagiyana ditunjuk menjadi Plt.

Dengan kondisi tersebut, kata Enang, peluang untuk menggarap 25 Perda tahun ini sangatlah kecil. "Melihat waktu dari target 25 sulit tercapai. Harusnya semester pertama ini ada 12 yang kita bahas," terang Enang.

Baca Juga: Dari Target 36.000 Orang, 96,6 Persen Pelayan Publik Pemkot Bandung Sudah Divaksin

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x