GALAMEDIA - Warga Kota Cimahi yang akan pulang setelah melakukan perjalanan mudik ke luar daerah pada libur Lebaran wajib menjalani rapid test antigen.
Selain itu, mereka juga wajib melapor ke pengurus RT dan RW lingkungan tempat tinggal. Hal itu sebagai antisipasi munculnya gelombang kasus Covid-19 pascamudik Lebaran.
Apalagi sebelumnya pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan larangan mudik pada 6-17 Mei. Namun kebanyakan masyarakat yang mudik sebelum masa penyekatan tersebut.
Baca Juga: Terkesan Hina Jokowi, Hilmi Firdausi: Narasi 'Israel Sedang Lawan Teroris' Itu Sesat!
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, setelah melapor ke pengurus RT dan RW, warga Kota Cimahi yang baru pulang dari luar daerah wajib melaksanakan rapid test antigen sebagai jaminan keamanan dari paparan Covid-19.
"Untuk antisipasi arus balik yang mudik kembali ke rumah masing-masing, kita minta pengurus RT dan RW untuk waspada dan mendata warga yang sempat mudik. Lalu wajib diperiksa (test Covid-19)," terang Ngatiyana kepada wartawan, Senin, 17 Mei 2021.
Ngatiyana menyebut jika puncak kedatangan pemudik dari luar daerah menuju Cimahi diprediksi terjadi pada hari ini.
Baca Juga: Pemkot Bandung Lakukan Rapid Test Antigen di Tempat Wisata
Namun dirinya mengaku tak mengetahui berapa jumlah warga yang melakukan perjalanan mudik.