BLT UMKM Tahap 2: Cek Sekarang Juga! Begini Cara Dapatkan Rp1,2 Juta

- 26 Mei 2021, 07:59 WIB
 Petugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sedang memeriksa dokumen warga permohonan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Petugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sedang memeriksa dokumen warga permohonan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA/Teguh Prihatna/Lmo/rwa/

GALAMEDIA - Bantuan sosial Pemerintah kembali akan disalurkan bagi pemilik usaha kecil dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

BLT UMKM tersebut masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021 dan akan diberikan satu kali saja tanpa perpanjangan seperti bantuan lainnya.

Dana yang didapat dari program tersebut sebesar Rp1,2 juta. BLT UMKM rencananya akan disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro dan UMKM.

Baca Juga: Menanti Sepak Terjang 'Komandan' Baru Penanggulangan Covid-19

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan dana tersebut bisa langsung mengajukan usulan ke dinas atau badan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Nantinya usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi ke Kemenkop UKM.

Adapun syarat-syarat yang berhak menerima bantuan BLT UMKM seperti di bawah ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan seorang ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan Polri.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
- Jika mempunyai KTP berbeda dengan tempat usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Quran Surat Al Fajar, Berikut Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Perbanyak Tadarus Alqurannya

Selain itu, ada juga data-data yang wajib untuk disertakan dalam usulan BLT UMKM sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Setelah mendaftarkan diri, cek apakah masuk dalam list penerima atau bukan. Berikut langkah-langkah mengecek daftar penerima bantuan di BLT UMKM Mei 2021:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang telah disediakan
3. Lalu masukan kode verifikasi
4. Selanjutnya ke proses inquiry
5. Setelah berhasil verifikasi akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat Dengan Mantan Suami Rachel Venya, Ini Profil Aktris Steffi Zamora

Jika nama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka bisa langsung mendatangi kantor cabang BRI untuk mencairkan dana Rp1,2 juta dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Membawa buku tabungan
2. Membawa kartu ATM
3. Membawa KTP
4. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerima dan Banpres.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x