FAGI Jabar Minta Pemprov dan Disdik Perbolehkan Sekolah Pungut Iuran Asalkan Sesuai Persyaratan, Ini Syaratnya

- 26 Mei 2021, 09:40 WIB
Siswa belajar di sekolah
Siswa belajar di sekolah /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

 

 

GALAMEDIA - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat memohon Pemprov dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memperbolehkan SMA/SMK Negeri di Jawa Barat melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.

Pernyataan ini di sampaikan saat Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu di SMAN 11 Bandung. FDG dihadiri perwakilan kepala sekolah, LSM, dan Ormas Pendidikan, Komite Sekolah dan beberapa jurnalis Pendidikan.

Menurut Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan, hal ini sangat beralasan karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal pasal 51 ayat (4) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Quran Surat Al Fajar, Berikut Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Perbanyak Tadarus Alqurannya


Sedangkan biaya yang diperlukan sekolah yaitu Biaya Investasai (Lahan dan Non lahan) dan biaya oprasai (Personalia dan Non Personalia)
. Biaya Investasi berdasarkan PP 48 Pasal 11
(1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.

(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.

Baca Juga: Ini Keistimewaan Gerhana Bulan Total Super Blood Moon, Peneliti Bosscha: Gerhana Bulan Akan Terjadi Dua Kali

Biaya Oprasi berdasarkan PP 48 Pasal 22
(1) Pendanaan biaya oprasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x