2. Disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
3. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
4. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
5. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu 26 Mei 2021: Pa Dicky Kalang Kabut, Sisca dalam Bahaya!
Sedangkan persyaratan-persyaratan berdasarkan saran tindak terhadap jenis pungutan dibidang pendidikan dilingkungan Provinsi Jabar dari Saber Pungli Jabar diantaranya:
1. Pihak Sekolah melaksanakan rapat/musyawarah dengan Orang tua/ Wali Murid; dan Komite Sekolah;
2. Panitia Rapat membuat Notulensi Rapat, daftar hadir peserta rapat/musyawarah, Berita Acara Pelaksanaan Rapat, dokumentasi visual rapat;
3. Setiap orang tua/ wali murid membuat Surat Pernyataan bermaterai, yg pada pokoknya berisi Tidak keberatan atas iuran/sumbangan yang telah disepakati dalam rapat/musyawarah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuannya;
4. Bagi orang tua/ wali murid yg tidak mampu Pihak sekolah tidak melakukan pungutan terhadap yang tidak mampu.
"Dengan persyaartan-persyartan tersebut maka sudah jelas bahwa IPDB diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, kami memohon kepada Pemprov dan Disdik Jawa Barat, dan Lembaga-lembaga baik LSM maupun Ormas tidak mempermaslahkan lagi Pungutan IPDB ini selama sekolah mengikuti persyaratan-persyartan tersebut,"jelasnya. ***