FAGI Jabar Minta Pemprov dan Disdik Perbolehkan Sekolah Pungut Iuran Asalkan Sesuai Persyaratan, Ini Syaratnya

- 26 Mei 2021, 09:40 WIB
Siswa belajar di sekolah
Siswa belajar di sekolah /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

(2) Pendanaan biaya oprasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

"Untuk biaya Oprasi nonpersonalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP ) bulanan, namun Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan untuk siswa mengganti biaya oprasional bulanan dengan mengluarkan kebijakan bantuan Biaya Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD)," kata Iwan kepada Galamedia, Rabu 26 Mei 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2: Cek Sekarang Juga! Begini Cara Dapatkan Rp1,2 Juta

Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah.

Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi di beri kewajiban untuk membayar Iuran atau Sumbangan Oprasiona Pendidikan bulanan.

Namun bagi orang tua dari kalangan yang mampu masih diberi kesempatan untuk meberikan sumbangan untuk biaya oprasional tersebut. Sedangkan dari pemerintah pusat sudah memberikan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) per satu orang peserta didik setiap tahun.

Baca Juga: Menanti Sepak Terjang 'Komandan' Baru Penanggulangan Covid-19

Untuk Biaya Investasi yang bersumber dari Iuran Peserta Didik Baru atau Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal yang di pungut hanya satu kali selama sekolah belum sepenuhnya di penuhi baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Sehingga sekolah kesulitan untuk mengembangkan investasi sekolah khusunya pada sekolah-sekolah yang baru didirikan di daerah-daerah . Namun untuk memungut Iuran tersebut ada persyaratan-persyaratan sebagaimana amanat PP 48 thn 2008 pasal 52 diantranya

1. Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang dana yang diperoleh

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah