FAGI Jabar Minta Pemprov dan Disdik Perbolehkan Sekolah Pungut Iuran Asalkan Sesuai Persyaratan, Ini Syaratnya

- 26 Mei 2021, 09:40 WIB
Siswa belajar di sekolah
Siswa belajar di sekolah /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

 

 

GALAMEDIA - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat memohon Pemprov dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memperbolehkan SMA/SMK Negeri di Jawa Barat melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.

Pernyataan ini di sampaikan saat Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu di SMAN 11 Bandung. FDG dihadiri perwakilan kepala sekolah, LSM, dan Ormas Pendidikan, Komite Sekolah dan beberapa jurnalis Pendidikan.

Menurut Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan, hal ini sangat beralasan karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal pasal 51 ayat (4) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Quran Surat Al Fajar, Berikut Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Perbanyak Tadarus Alqurannya


Sedangkan biaya yang diperlukan sekolah yaitu Biaya Investasai (Lahan dan Non lahan) dan biaya oprasai (Personalia dan Non Personalia)
. Biaya Investasi berdasarkan PP 48 Pasal 11
(1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.

(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.

Baca Juga: Ini Keistimewaan Gerhana Bulan Total Super Blood Moon, Peneliti Bosscha: Gerhana Bulan Akan Terjadi Dua Kali

Biaya Oprasi berdasarkan PP 48 Pasal 22
(1) Pendanaan biaya oprasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

(2) Pendanaan biaya oprasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

"Untuk biaya Oprasi nonpersonalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP ) bulanan, namun Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan untuk siswa mengganti biaya oprasional bulanan dengan mengluarkan kebijakan bantuan Biaya Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD)," kata Iwan kepada Galamedia, Rabu 26 Mei 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2: Cek Sekarang Juga! Begini Cara Dapatkan Rp1,2 Juta

Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah.

Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi di beri kewajiban untuk membayar Iuran atau Sumbangan Oprasiona Pendidikan bulanan.

Namun bagi orang tua dari kalangan yang mampu masih diberi kesempatan untuk meberikan sumbangan untuk biaya oprasional tersebut. Sedangkan dari pemerintah pusat sudah memberikan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) per satu orang peserta didik setiap tahun.

Baca Juga: Menanti Sepak Terjang 'Komandan' Baru Penanggulangan Covid-19

Untuk Biaya Investasi yang bersumber dari Iuran Peserta Didik Baru atau Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal yang di pungut hanya satu kali selama sekolah belum sepenuhnya di penuhi baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Sehingga sekolah kesulitan untuk mengembangkan investasi sekolah khusunya pada sekolah-sekolah yang baru didirikan di daerah-daerah . Namun untuk memungut Iuran tersebut ada persyaratan-persyaratan sebagaimana amanat PP 48 thn 2008 pasal 52 diantranya

1. Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang dana yang diperoleh

2. Disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;

3. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;

4. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;

5. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu 26 Mei 2021: Pa Dicky Kalang Kabut, Sisca dalam Bahaya!

Sedangkan persyaratan-persyaratan berdasarkan saran tindak terhadap jenis pungutan dibidang pendidikan dilingkungan Provinsi Jabar dari Saber Pungli Jabar diantaranya:

1. Pihak Sekolah melaksanakan rapat/musyawarah dengan Orang tua/ Wali Murid; dan Komite Sekolah;

2. Panitia Rapat membuat Notulensi Rapat, daftar hadir peserta rapat/musyawarah, Berita Acara Pelaksanaan Rapat, dokumentasi visual rapat;
3. Setiap orang tua/ wali murid membuat Surat Pernyataan bermaterai, yg pada pokoknya berisi Tidak keberatan atas iuran/sumbangan yang telah disepakati dalam rapat/musyawarah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuannya;

4. Bagi orang tua/ wali murid yg tidak mampu Pihak sekolah tidak melakukan pungutan terhadap yang tidak mampu.

"Dengan persyaartan-persyartan tersebut maka sudah jelas bahwa IPDB diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, kami memohon kepada Pemprov dan Disdik Jawa Barat, dan Lembaga-lembaga baik LSM maupun Ormas tidak mempermaslahkan lagi Pungutan IPDB ini selama sekolah mengikuti persyaratan-persyartan tersebut,"jelasnya. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah