Klaim Mudah Berantas Korupsi, Fahri Hamzah: Kalau Aku Berantas Korupsi Pakai Tangan Kiri Aja

- 26 Mei 2021, 14:43 WIB
Politisi Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.
Politisi Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. /

Seperti diketahui, Fahri Hamzah adalah salah satu diantara yang sepakat dilakukannya revisi terhadap UU KPK pada 2019 yang lalu.

Sebagai imbas dari revisi UU tersbut, seluruh pegawai dialih statuskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 5 Presenter Termahal di Indonesia, Raffi Ahmad Posisi Ke-5, Posisi Pertama Tak Disangka!

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menegaskan bahwa sebanyak 52 pegawai yang tidak lolos TWK resmi dicopot.

Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa alih fungsi status pegawai jangan serta merta memberhentikan.

Namun demikian, pihak BKN mengklaim bahwa keputusan pemberhentian terhadap 51 pegawai yang semula berjumlah 75 yang tidak lulus TWK adalah sudah tepat.

Bahkan BKN mengklaim bahwa pihaknya tidak mengabaikan perintah presiden terkait pemberhentian tersebut.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah