Wakil Ketua Umum Demokrat Tuding Jokowi dan Mahfud MD 'Biang Kerok' Kematian KPK

- 26 Mei 2021, 20:45 WIB
Benny K Harman.
Benny K Harman. /Twitter.com/@bennyharmanID/

Presiden Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa TWK tidak serta merta dapat memberhentikan pegawai yang tidak lulus.

Namun kini kembali mencuat bahwa sebanyak 51 pegawai benar-benar diberhentikan (dipecat) lantaran tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menegaskan bahwa sebanyak 52 pegawai yang tidak lulus TWK resmi dicopot.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total, Warga Cimahi Khusyuk Ikuti Shalat Berjamaah di Masjid Agung

Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa alih fungsi status pegawai jangan serta merta memberhentikan.

Namun demikian, pihak BKN mengklaim bahwa keputusan pemberhentian terhadap 51 pegawai yang semula berjumlah 75 yang tidak lulus TWK adalah sudah tepat.

Bahkan BKN mengklaim bahwa pihaknya tidak mengabaikan perintah presiden terkait pemberhentian tersebut.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x