ICW Minta Jenderal Listyo Prabowo Menarik Kembali Firli, Ahli Hukum: KPK Bukan Underbow-nya Kapolri!

- 26 Mei 2021, 21:44 WIB
Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri mendapat ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai mengucapkan sumpah di Istana Negara Jakarta/Tangkap layar situs Antara.
Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri mendapat ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai mengucapkan sumpah di Istana Negara Jakarta/Tangkap layar situs Antara. /

Baca Juga: Kabar Duka, Wakil Dubes RI di India Meninggal Dunia Usai Terinfeksi Covid-19

"Legitimasi pimpinan KPK, anggota komisi yang duduk di sana itu, bukan atas perintah kepala Kepolisian Indonesia," sambung dia.

Firli sampai saat ini masih seorang perwira tinggi aktif polisi.

Peraturan perundang-undangan pun tidak memperlihatkan adanya wewenang kepala Kepolisian Indonesia terhadap KPK yang jelas-jelas lembaga pemerintahan yang berbeda.

Yang ada, kata dia justru kewenangan supervisi KPK terhadap Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 UU Nomot 30/2002.

Baca Juga: Dear Warga Jakarta, Waspadai Potensi Rob di Kawasan Pesisir pada 28-30 Mei

Wewenang KPK itu hirarkinya lebih tinggi lagi, sehingga surat dari ICW ke Markas Besar Kepolisian Indonesia salah kaprah.

"Satu-satunya hal yang bisa dilakukan kepala Kepolisian Indonesia untuk menarik Firli adalah apabila dia melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. Jadi wewenangnya hanya dalam ranah kepolisian saja," ujar Perwira.

Diketahui, Selasa 24 Mei 2021 lalu, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan mereka ingin bertemu dengan Prabowo untuk meminta penarikan dan pemberhentian Bahuri sebagai ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dia timbulkan selama menjabat sebagai ketua KPK.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x