Tak Hanya Bantuan Tunai, PLN Berikan Diskon Listrik Bulan Mei 2021, Cek Lengkapnya di Sini

- 27 Mei 2021, 08:11 WIB
Petugas PLN sedang melakukan pengecekan meteran listrik.
Petugas PLN sedang melakukan pengecekan meteran listrik. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/bumn.go.id

GALAMEDIA - Selain bantuan uang tunai, pemerintah memberikan bantuannya melalui subsidi listrik bagi masyarakat yang membutuhkan. Subsidi tersebut disalurkan melalui PLN berupa diskon yang bisa didapat sejak April dan diperpanjang hingga Juni 2021.

Bantuan subsidi listrik ini diperuntukan bagi masyarakat yang terkena imbas pandemi Covid-19. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini PLN tidak akan memberikan daya gratis atau diskon 100 persen untuk pelanggan daya 450VA.

Peraturan terbaru, pemerintah akan memberikan bantuan tersebut kepada pelanggan 450VA sebesar 50 persen. Dikutip Galamedia dari laman Kementerian ESDM, adapun syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan listrik tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mengetahui Makna 10 Asmaul Husna: Dzikir dengan Asmaul Husna Semoga Doa Kita Terkabul

1. Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, industri kecil dengan daya listri 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA akan diberikan diskon sebesar tari listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban dan pembebasan ketentuan rekening minimun sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis dan sosial.

Baca Juga: Tadarus Pagi: Alquran Surat Al Qadr, Ini Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya

Sebelumnya pelanggan harus mengakses www.pln.co.id untuk mendapatkan bantuan ini namun kali ini pelanggan pascabayar akan mendapat diskon dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Khusus untuk pembebasan biaya dan pembebasan ketentuan rekening minimun, pemberian bantuan akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x