Abaikan Arahan Presiden Terkait 51 Pegawai KPK, Anggota DPR: Apa Kurang Jelas Arahan Presiden?

- 28 Mei 2021, 17:06 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /@mardanialisera/ Instagram

GALAMEDIA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kembali menyoroti polemik pemecatan 51 pegawai KPK.

51 pegawai KPK tersebut sempat disebut berstatus 'merah' karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mardani Ali Sera pun membahas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai nasib pegawai KPK yang berstatus 'merah' tersebut.

Baca Juga: Kasus Anak Anggota DPRD, Politisi PSI: Korban Gak Harus Semakin Menderita dengan Hidup Bersama Pemerkosa

"Apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya? Apa kurang jelas arahan dari Presiden?,” tulis Ketua DPP PKS tersebut, dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada Jumat, 28 Mei 2021.

Ia pun lalu mengutik pernyataan Jokowi terkait status kepegawaian pegawai yang tak lulus TWK.

"Pelaksanaan TWK tidak serta-merta dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai. Proses ini juga diharapkan tidak merugikan hak-hak pekerja lembaga antikorupsi," sambung Mardani Ali Sera seraya pernyataan Jokowi.

Baca Juga: Link Streaming Badai Pasti Berlalu 28 Mei 2021: Helmi-Sisca Alami Luka Parah, Pa Dicky Cemas Bukan Main

Mardani Ali Sera juga menyinggung soal arahan Jokowi yang telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbanding terbalik.

"Arahan tersebut juga sesuai juga dengan putusan MK yang mengatakan alih status pegawai tidak boleh merugikan," cuit Mardani Ali Sera.

"Kondisi saat ini justru sebaliknya, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK. Harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain," sambungnya.

Baca Juga: Kisruh TWK KPK, Pakar Hukum UGM: Keributan Sebenarnya Sudah Telat, Kenapa Tak Negosiasi

Dalam unggahan yang lain, Anggota DPR Fraksi PKS itu juga menilai bahwa Jokowi harus meminta penjelasan dari KPK, KempanRB, dan BKN soal arahannya yang diabaikan.

Ia lalu meminta Jokowi untuk segera turun tangan karena Presiden merupakan pemegan kekuasaan tertinggi pembinaan ASN.

"Sudah saatnya Pak @jokowi konkret turun tangan, intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Tahun 2020 yang menyebut Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN," jelasnya.

Baca Juga: 5 YouTuber Indonesia Berpengahasilan Tertinggi di Indonesia, Nomor Satu Ternyata Bukan Atta Halilintar Lho!

Mardani Ali Sera lalu memaparkan status dan dampak yang akan terjadi dari pemecatan 51 pegawai KPK karena dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Sebagian besar penyidik bahkan tengah menangangi perkara korupsi ‘kelas kakap’ dan jika ini terus berlanjut, semua penyidikan kasus-kasus tersebut dapat dipastikan akan terhambat," cuit Ketua DPP PKS itu.

"Masyarakat bisa dirugikan, mengoyak rasa keadilan. KPK tidak bisa seakan berlindung di balik lembaga lain (seperti KempanRB dan BKN) maupun tim asesor," tutup Mardani Ali Sera.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah