Hati-hati! Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tegas bagi Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus

- 30 Mei 2021, 15:22 WIB
ILUSTRASI pesepeda*
ILUSTRASI pesepeda* /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

GALAMEDIA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menindak pesepeda yang menggunakan jalanan umum dan keluar jalur sepeda.

Setelah jalur khusus pesepeda (road bike) rampung penindakan tegas akan dilakukan pada para pesepeda.

Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Terjungkal di Final Liga Champions, City Siap Jadikan Grealish Pemain Inggris Pertama Berbanderol Rp 2 Triliun

"Setelah jalur itu (road bike) operasional kita akan mulai menindak tegas para bikers," kata Sambodo kepada wartawan seperti dikutip Galamedia, Minggu (30 Mei 2021).

Jalur khusus pesepeda dirancang usai banyak pengendara yang merasa terganggu karena menghalangi jalanan umum.

Baru-baru ini sempat viral pemotor yang diduga emosi karena jalannya terhalang pesepeda, mengacungkan jari tengah ke arah rombongan pesepeda.

Baca Juga: Kepala Desa Terpilih Berpihak Pada Masyarakat

Sambodo menjelaskan jalur khusus yang sedang disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Hingga saat ini jalur khusus sepeda tersebut masih terus diuji coba hingga layak untuk dilewati.

Sambodo juga menjelaskan sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur khusus tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: 5 Reaksi Tubuh Ini Sering Dirasakan Saat Jatuh Cinta, Kamu Sedang Alami Nomor Berapa?

Pasal 299 UU LLAJ menyebut, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.."

".. dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu."

Baca Juga: Ditabrak Angkot yang Videonya Sempat Viral, Seorang PNS Asal Kota Bandung Meninggal di Lokasi Kejadian

Selanjutnya Pasal 122 UU LLAJ menyatakan Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan.

Baca Juga: Geram dengan Sekjen PDIP dan Ketum PAN Soal Bangun Bangsa Tanpa Agama, Christ Wamea: Hanya di Negara Komunis

b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. Menggunakan jalur jalan kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x