GALAMEDIA - Permasalahan yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan babak baru.
Kali ini penyidik KPK dari polri, AKP Stefanus Robin Pattuju ditetapkan menjadi tersangka, karena melakukan jual beli perkara.
AKP Stefanus Robin Pattuju, menerima suap senilai Rp 1,5 Miliar dari Wali Kota Tanjung Balai yakni M Syahrial.
Baca Juga: Pemkab Bandung Percepat Pembuatan Tanggul Sungai Cisunggalah
Dengan ditetapkannya AKP Stefanus Robin Pattuju menjadi tersangka itu, menandakan bahwa di tubuh KPK memang sedang tidak baik-baik saja.
Ditambah para penyidik yang berhasil mengungkap kasus tersebut justru disingkirkan dengan dalih tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu pun sampai membuat eks juru bicara KPK yakni Febri Diansyah ikut bereaksi sangat keras dan menyoroti apa yang sedang terjadi.
Baca Juga: Konservasi Koleksi Ditengah Pandemi
Melalui akun Twitter pribadinya, Febri Diansyah menilai dari ditetapkannya AKP Stefanus Robin Pattuju menjadi tersangka, menandakan kebusukan KPK satu persatu mulai terungkap.