Ungkap Kasus 'Makelar Perkara' di KPK Jadi Alasan Novel Baswedan Cs Disingkirkan Dengan Dalih Tak Lulus TWK

- 3 Juni 2021, 14:38 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan. /tangkap layar youtube/Watchdoc Documentary//



GALAMEDIA - Terungkapnya kasus 'makelar perkara' di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan serius dari Novel Baswedan.

Pasalnya kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa adanya permainan busuk yang dilakukan oknum-oknum yang bertugas di KPK.

Melalui akun Twitter pribadinya, Novel Baswedan menanggapi serius adanya 'makelar perkara' dalam lembaga pemberantasan korupsi itu.

Novel Baswedan mengaku sangat prihatin sekaligus sedih, karena di tubuh KPK justru ada orang yang berani mencoba 'main kasus'.

"Prihatin, dan sedih adanya orang yang berani 'main kasus' di KPK," ujarnya, dikutip Galamedia, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Dianggap Perpaduan Soekarno dan Jokowi, Ganjar Pranowo Dinilai Orang yang Tepat untuk Memimpin Indonesia

Selain itu Novel Baswedan juga menyinggung soal penyingkiran dirinya dan oleh pimpinan KPK dengan dalih tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia mengungkapkan bahwa sebelum disingkirkan KPK, dirinya dan ketiga rekannya sedang dalam penyelidikan mengungkap kasus 'makelar perkara' di tubuh KPK.

Namun, Novel Baswedan dan ketiga rekannya yang sedang mengungkap kasus tersebut, justru disingkirkan KPK dengan dalih tak lulus TWK.

"Lebih prihatin lagi krn Pak A. Damanik, Rizka, Yudi dan saya yg ungkap kasus ini justru diupayakan utk disingkirkan dgn alat TWK," ungkapnya.

Bahkan dari penyingkiran dirinya dan rekan-rekannya itu, Novel Baswedan menyentil para pimpinan KPK yang justru tampak melindungi oknum-oknum yang bermain kasus.

Ia pun mempertanyakan ketika ada harapan untuk memberantas korupsi tapi justru seolah-olah mau dimatikan.

"Harapan memberantas korupsi mau dimatikan," katanya.

Baca Juga: Arie Kriting Heran Nagita Slavina Jadi Duta PON XX Papua, Warganet Ramai-ramai Usulkan Perempuan Asli Papua

Seperti diketahui, publik kembali dihebohkan dengan adanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka penerima suap.

Tersangka tersebut adalah penyidik KPK yang berasal dari Polri, AKP Stefanus Robin Pattuju.

Diketahui, AKP Stefanus Robin Pattuju menerima suap Rp 1,5 Miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial.

Tak hanya itu, AKP Stefanus Robin Pattuju juga diduga telah menerima suap dari beberapa orang lainnya, seperti Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin dan Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Akibat ulahnya itu, kini AKP Stefanus Robin Pattuju harus berurusan dengan hukum dan dipecat dari lembaga pemberantasan korupsi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x