Anda Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat Tahun Ini? Ini Cara Tarik Kembali Setoran Lunas

- 4 Juni 2021, 15:15 WIB
Pemberangkatan jemaah ibadah haji 2021 dari Indonesia dibatalkan.
Pemberangkatan jemaah ibadah haji 2021 dari Indonesia dibatalkan. /Pixabay/GLady/

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah calon haji pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Mau Kerja dengan Selebgram Anya Geraldine, Nih Syaratnya

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam hal ini Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Terakhir, jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Juni 2021: Meski Terbata-bata Al Akhirnya Jujur pada Andin

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di kankemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU dan dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah," terangnya dikutip dari Antara.

Ia menegaskan meski setoran pelunasannya diambil, mereka tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun depan.

"Jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x