GALAMEDIA - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk perempuan kakak beradik berinisial PR dan FR diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp 29 miliar.
"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juni 2021.
Jerry menjelaskan, terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.
"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," kata dia dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa.
Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.