Itu sebabnya sejumlah pihak meminta BPOM agar segera memberikan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA.
Bahaya Bisphenol-A yang terdapat pada galon guna ulang, tidak mempunyai ketentuan khusus. Itu sebabnya perlu ada pengawasan terhadap peredaran galon guna ulang. Bagaimana pergerakan dari pabrik hingga ke konsumen.
"Bagaimana treatment galon tersebut. Pengawasan galon ini butuh biaya juga. Ada beberapa ribu makanan baru, itu pun tidak dilakukan supervisi," ujarnya.
Makanan dan minuman adalah hal yang sangat vital dan termasuk dalam kebutuhan primer setiap manusia di muka bumi ini. Oleh karena itu, kata dr Zakki, peredaran makan dan minuman yang halal lagi baik menjadi sebuah keharusan.
Baca Juga: AHY 'Napak Tilas' di Kota Kelahirannya: Saya Selalu Menjadikan Bandung Kota Spesial
Demi amannya kesehatan masyarakat, kata dr. Zakki, perlu ada pelabelan peringatan konsumen pada galon guna ulang yang diberlakukan BPOM.
"Saran saya segera sahkan UU BPOM. Selanjutnya BPOM berperan aktif, supervisi, evaluatif terhadap, makanan, minuman dan obat," kata dr Makki.
Menurutnya dr. Zakki, pemerintah perlu waspada, terlebih pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA bisa mengakibatkan penyakit bagi warga yang terpapar atau terbawa ke dalam tubuh dalam waktu lama.
"Kesehatan masyarakat manjadi concern kita semua. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.***