Kendaraan Tertimpa Pohon di Cimahi bisa Mengklaim Asuransi

- 7 Juni 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi Pohon Tumbang
Ilustrasi Pohon Tumbang /Instagram @beritakotabandung

GALAMEDIA - Musim hujan seperti saat ini, kadang bahaya muncul dari pohon tumbang yang bisa saja menimpa mobil atau bangunan yang ada di bawahnya.

Namun, masyarakat yang kendaraan dan bangunannya tertimpa pohon tumbang di Kota Cimahi tak perlu khawatir, lantaran bisa mengajukan klaim asuransi tanpa biaya.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kendaraan atau pun bangunan yang tertimpa pohon rersebut bisa di klaim asuransinya.

Baca Juga: Jabar Siapkan Kamar dan Nakes Atasi Penambahan Kasus, RSUD Al Ihsan Tambah 37 Perawat dan 40 Kamar

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Dyah Ajuni Lukitosari mengatakan, masyarakat yang terdampak akibat pohon rusak bisa mengajukan klaim kepada pihaknya melalui pihak asuransi yang sudah dikerjasamakan.

"Kerusakan yang diakibatkan oleh pohon tumbang bisa mengajukan klaim asuransi. Nanti dari DLH melalui asuransi melihat ke lapangan, betul nggak akibat pohon tumbang," jelas Dyah, Senin 7 Juni 2021.

Idealnya, kata Dyah, masyarakat yang memang terdampak akibat pohon tumbang langsung mengajukan klaim usai kejadian. Nantinya pihak asuransi akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Baca Juga: Megawati Bakal Maju di Pilpres 2024? Pro Mega Center: Sukses Atasi Dampak Krisis Ekonomi 1998

Untuk persyaratan, terangnya, khusus kendaraan bermotor itu harus menunjukan surat-surat lengkap bukti legalitas. Begitupun dengan bangunan yang harus dibuktikan dengan izin bangunan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x