"Nanti akan dinilai apakah masuk polis atau tidak. Nanti besarannya sesuai kerusakan. Ada angka maksimalnya," ujar Dyah.
Namun, kata dia, asuransi kerusakan akibat pohon tumbang itu hanya khusus pohon yang terdata sebagai aset milik Pemkot Cimahi. Sebab, semua pohon yang terdata aset Pemkot Cimahi sudah diasuransikan.
"Yang kita lindungi di asuransi yang aset pemerintahan kita. Seperti di pinggir jalan itu aset kita, untuk fasilitas umum, dan untuk RTH (Rumah Terbuka Hijau)," terang Diah.
Disebutkannya, program asuransi bagi pohon milik Pemkot Cimahi sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Hingga saat ini, ada lebih dari 10 pohon yang sudah diajukan klaim akibat tumbang di Kota Cimahi.
"Kita akan melindungi pohon dan dampak kerusakan pohon. Terutama saat kejadian bencana," tuturnya.***