Pasal-pasal Karet UU ITE Akan Direvisi, Mahfud MD: Akan Menambah Pasal Baru yaitu 45C

- 8 Juni 2021, 18:02 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: Dok. Humas Kemenkopolhukam.

"Kami sudah selesai melakukan kajian dan membentuk draf pedoman kriteria implementasi," katanya.

Adapun pasal yang akan direvisi adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36, ditambah 1 Pasal 45C UU ITE. Semua pasal ini merupakan pasal yang selama ini dinilai multitafsir oleh masyarakat sipil.

Baca Juga: Dalam Sebulan 400 Pasutri di Subang Bercerai, Dipicu Faktor Ekonomi dan Adanya Pihak Ketiga

Mahfud MD juga mengatakan bahwa UU ITE tidak akan dihapuskan, namun hanya akan direvisi agar pasal-pasal karet hilang.

Selain merevisi pasal, Mahfud MD mengatakan tim kajian juga akan menambah pasal baru, yaitu Pasal 45C.

"Itu semua dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat sipil banyak terjadi diskriminasi," ujar dia.

Baca Juga: 81,2 Persen Masyarakat Puas terhadap Kinerja Jokowi, Keberhasilan Atasi Covid-19 jadi Kunci

Usai memperoleh izin dan merampungkan draf peroman, Mahfud akan menyerahkan hasil kajian dan draf implementasi UU ITE kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Akan diserahkan kepada Kemenkumham untuk dilakukan penyerasian atau sinkronisasi yang kemudian akan dimasukkan pada proses legislasi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x