Ibu-ibu Rumah Tangga Siap-Siap, Sembako Bakal di Kenakan Pajak, Begini Tanggapan Mantan Sekretaris BUMN

- 9 Juni 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako /PMJ News

GALAMEDIA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu turut menanggapi perihal rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pada sembako dan kendaraan.

Menurut Said Didu, pajak dinaikkan oleh pemerintah lantaran negara harus membayar utang.

Sejumlah panjak yang dinaikkan tersebut mulai dari pajak sembako, mobil, motor dan sebagianya.

Baca Juga: Usai Penyidik Disingkirkan, Said Didu Sebut KPK Sudah Berubah: Apakah Menjadi Komisi Penyelamat Koruptor?

"Karena harus bayar utang maka pemerintah akan menaikkan pajak, tmsk pajak sembako, pajak "knalpot" mobil, motor dll," ujar Said Didu dilansir Galamedia pada Rabu, 9 Juni 2021.

Lebih jauh, Said Didu menuturkan bagi pihak yang selama ini mendukung pemerintah untuk terus menambah utang akan merasakan dampaknya.

Bahkan pihak yang selama ini tidak mendukung pemerintah pun kan merasakan kenaikan harga pajak tersebut.

Baca Juga: BTS Meal Laku Keras, Bungkusnya Dijual di Pasaran Hingga Rp599 Ribu!

"Bagi yg selama ini mendukung pemerintah terus menambah utang - klean akan merasakan tapi yg tdk mendukung juga akan merasakan kenaikan harga krn pajak tsb," kata Said Didu.

Sebelumnya, diketahui bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menggenjot pendapatan negara.

Menkeu Sri Mulyani menyiapkan tiga opsi, yakni kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Baca Juga: Indonesia Gagal Berangkatkan Calon Jemaah Haji, Teddy Gusnaidi: Arab Saudi yang Salah, Mereka Gak Becus!

Skema kenaikan pajak ada dua opsi yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu adalah singletarif dan multitarif.

Apabila dengan skema singletarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menggunakan sistem yang sama.

Akan tetapi, jika dengan skema multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM perlu direvisi.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x