Jubir Ma’ruf Amin: Investasi Dana Haji ke Infrastruktur Itu Boleh Selama Sesuai dengan Hukum dan Prinsip Syari

- 9 Juni 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Abdullah_Shakoor. /

GALAMEDIA – Juru Bicara (Jubir) Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengungkapkan bahwa investasi dana haji ke proyek-proyek infrastruktur itu dibolehkan selama masih mengikuti hukum dan prinsip syariah yang berlaku.

“Investasi dana haji ke infrastruktur itu boleh selama sesuai dengan hukum dan prinsip syariah,” ucap Masduki yang dilansir Galamedia dari Antara, Rabu, 9 Juni 2021.

Meski begitu, Masduki menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih mempertimbangkan perihal penggunaan dana haji untuk proyek-proyek infrastruktur.

Baca Juga: Dubes Arab Saudi Klarifikasi Pembatalan Pemberangkatan Haji 2021, Sebut Hubungan Indonesia - Arab Masih Baik

“Hingga sekarang, pemerintah belum menginvestasikan dana haji ke infrastruktur,” tegas Masduki.

Menurutnya, investasi dana haji tersebut masih dipertimbangkan bukan karena tidak sesuai dengan hukum dan prinsip syariah, tetapi masih memperhatikan dari segi keamanannya.

“bukan karena tidak sesuai dengan hukum dan prinsip syariah, tetapi masih menelusuri dari segi keamananya dulu. Jika tidak aman, maka dana haji tidak akan diinvestasikan ke infrastruktur,” ungkap Masduki.

Baca Juga: Sindiran Halus Sudjiwo Tedjo Terkait Hina DPR 2 Tahun Penjara: Bangsamu Selalu Membuatku Tak Habis Kagum

Kendati demikian, Masduki menuturkan bahwa sebagian besar dana haji tersebut sudah diinvestasikan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) ke dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sementara itu, menurut Masduki, dana haji juga bisa diinvestasikan ke infrastruktur umat.

“Dana haji juga bisa dipakai buat berbagai macam infrastruktur yang bermanfaat untuk umat. Contohnya seperti gedung kantor agama, asrama haji, dan lain sebagainya,” papar Masduki.

Baca Juga: Dua Warga Ciamis Ancam Anggota TNI Pakai Sabit, Tak Perlu Waktu Lama Langsung Ditangkap Polisi

Kemudian Masduki menerangkan jika dana haji itu tidak diinvestasikan melalui dana sukuk. Pasalnya, dana sukuk itu tidak sesuai dengan prinsip syariah.

“Dana haji itu tidak boleh diinvestasikan melalui dana sukuk. Itu tidak didasari dengan prinsip syariah,” pungkasnya. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x