Sebut Tuduhan HRS Serius hingga Berharap Dilaporkan, Muannas Alaidid: Mas Diaz Ambil Langkah Hukum

- 11 Juni 2021, 14:18 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Twitter.com/@muannas_alaidid

Ia pun mengaku tidak kaget ketika jaksa penuntut umum atau JPU menuntutnya 6 tahun penjara.

Baca Juga: Tumpang Tindih dengan PPnBM Mobil Mewah, Fadli Zon Ajak Masyarakat Tolak Rencana PPN Sembako

"Karena semua itulah saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun. Sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," ujar HRS.

Lebih jauh, HRS mengatakan bahwa Diaz Hendropriyono sempat mengunggah pernyataan yang diduga berkaitan dengan upaya untuk memenjarakan dirinya.

"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung mem-posting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026'. Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah