Heboh Sembako Bakal Kena PPN, Sri Mulyani Akui jadi Kikuk hingga Belum Dibahas Bersama DPR

- 11 Juni 2021, 14:22 WIB
ilustrasi PPn Sembako
ilustrasi PPn Sembako /PIXABAY/

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum dibahas bersama DPR.

Baca Juga: Tumpang Tindih dengan PPnBM Mobil Mewah, Fadli Zon Ajak Masyarakat Tolak Rencana PPN Sembako

Sehingga hal itu yang disayangkan oleh Sri Mulyani. Menurutnya, draf RUU KUP baru dikirimkan kepada DPR namun belum dibahas.

Ia sangat menyayangkan draf RUU KUP bocor ke publik dan membuat situasi menjadi kikuk. Terlebih saat ini draf yang tersebar tidak utuh dan banyak aspek yang terpotong.

"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” ujarnya.

Baca Juga: Milenial Berperan Penting sebagai Agen Moderasi Beragama

Meski begitu, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah masih terus memetakan dampak-dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat, termasuk pengusaha UMKM.

“Sampai hari ini kita juga sudah diminta memikirkan UMKM yang bangkitnya lebih lambat. Jadi fokus kita adalah memulihkan ekonomi,” ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan hal tersebut sejalan dengan kesepakatan pemerintah untuk menyehatkan kembali APBN.

Baca Juga: Piala Wali Kota Solo 2021, Arema FC Hadapi Persib Tanpa Pemain Asing

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x