Menurutnya, banyak ketidakadilan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan tersebut sehingga mendorong Komnas HAM melihat hak-hak konstitusional warga yang bisa jadi dilanggar.
Jika persoalan yang terjadi di KPK terus dibiarkan termasuk oleh Presiden, maka secara tidak langsung Presiden membiarkan kekacauan dalam sistem birokrasi.
Sebagaimana diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal mengenai alih status pegawai.
Baca Juga: Gempa M 4,3 Guncang Jambi, Rumah-rumah Seperti Digoyang, Warga Berhamburan Menyelamatkan Diri
Pemanggilan kedua yang dilakukan Komnas HAM buntut dari pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Komnas HAM sendiri telah menjadwalkan pemanggilan kedua Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 15 Juni 2021.
Beberapa guru besar antikorupsi menyoroti ketidakhadiran Pimpinan KPK ke Komnas HAM.
“Jadi tadi itu Prof Susi dari UNPAD bahkan, memberikan dorongan kepada Komnas HAM saya paham kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan,” kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti di kantor Komnas HAM, Senin, 14 Juni 2021.
“Tadi Prof Susi memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan kalau misalnya ada pihak-pihak tidak bersedia hadir. Sehingga kalau diperlukan bisa dilakukan gitu. Jadi tidak ada keraguan,” sambungnya.
Bivitri menuturkan, para guru besar mendukung Komnas HAM untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Firli Bahuri Cs.