Kunjungi Pasar Tradisional, Pedagang Mengeluh Soal PPN Sembako, Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Mengenakan Pajak

- 15 Juni 2021, 13:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbelanja di Pasar Santa Kebayoran/instagram @smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbelanja di Pasar Santa Kebayoran/instagram @smindrawati /

GALAMEDIA - Menteri Keuangan Sri Mulayani meluruskan kekeliruan terkait rencana kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako.

Bahkan Sri Mulayani pun turun langsung ke salah satu pasar tradisional guna memastikan bahwa sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, dirinya mengunjungi Pasar Santa, Jakarta pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Tampilan Makin Gagah dan Macho, Ini Fitur Unggulan New CB150 Verza

"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," ucap Sri Mulayani dilansir Galamedia dari akun Instagram @smindrawati pada Selasa, 15 Juni 2021.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," sambungnya.

Lebih lanjut, Sri Mulayani menjelaskan bahwa dalam pemberlakuan pajak tidak serta-merta asal pungut untuk penerimaan negara saja.

Baca Juga: Sungguh Disayangkan! 5 pesepakbola Ternama Ini Gagal Lebarkan Sayapnya di Kelas Dunia, Gara-gara Kontroversi

"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," jelas Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulayani lantas mencontohkan terkait ketentuan dalam menerapkan pungutan pajak terhadap sembako nantinya.

"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lain-lain, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional, (itu) tidak dipungut pajak (PPN)," ucapnya.

Baca Juga: Soal Bunga Edelweis, Atta Halilintar: Aku Bukan Manusia Sempurna, Mohon Dimaafkan

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," sambungnya.

Contoh lainnya yaitu pada daging sapi, nantinya hanya daging sapi premium yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

"Demikian juga daging sapi premium seperti Daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: 13 Terduga Teroris yang Ditangkap Masuk Jaringan JI, Polisi Lakukan Pendalaman

Sri Mulayani menyebut, penerapan seperti itu merupakan asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan, serta yang kuat membantu dan berkontribusi.

" Itu azas keadilan dalam Perpajakan, dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat memabtubdan kontribusi," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengaku heran bila pemerintah dituding seakan tak peduli dan malah memberatkan rakyat kecil dengan adanya penerapan pajak terhadap sembako.

Baca Juga: Nissa Sabyan Unggah Video Shalawat Sambil Main Piano, Netizen Nyinyir: Diajarin Ayus, Gak Suka Gelay

Sementara itu terkait insentif, Sri Mulayani menyebutkan bahwa Pajak UMKM dan pajak karyawan (PPH 21) telah dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintahan.

Bahkan, pemerintah juga membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, hingga internet gratis bagi siswa, mahasiswa, dan guru.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x