Ketum HMI Badko Jabar, Khoirul Anam menyatakan, pihaknya meminta atensi khusus kepada KPK agar kejadian OTT terkait Banprov di Kabupaten Indramayu tidak terjadi di kota kabupaten lain di Jabar.
Pada kasus di Indramayu itu, KPK mengawali penanganan dari OTT pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempatnya telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap. Kasus ini kemudian dikembangkan. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Kasus Cenderung Meningkat, Kota Bandung Wajibkan Kecamatan Sediakan Tempat Isoman yang Layak
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.
Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total Rp 1,050 miliar.***