Padahal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Pekerja Penerima Upah.
“Keberhasilan Program JKN-KIS dan berkesinambungannya Universal Health Coverage memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, stakeholder dan peran serta dari seluruh komponen masyarakat. Kita sama-sama pertahankan dan optimalkan capaian ini,” ujar Nopi Hidayat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cirebon Tresnawaty berharap adanya forum kemitraan ini dapat menjadi wadah untuk mencari solusi karena di lapangan masih terdapat masyarakat yang belum memahami betul akan hak dan kewajibannya dalam Program JKN-KIS.
“Kita sama-sama cari solusi bagi masyarakat yang kurang mampu dan menunggak. Kita akan dorong Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk dapat mewujudkan kepesertaan JKN-KIS 100%,” ucap Tresnawaty.***