Eks Komisioner KPU Penerima Suap dari Harun Masiku Dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang

- 18 Juni 2021, 21:33 WIB
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) penerima suap dari Harun Masiku dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang.
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) penerima suap dari Harun Masiku dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang. //Antara

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu merupakan terpidana dalam perkara suap dari kader PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama kader PDIP Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta.

Eksekusi terhadap Wahyu dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Putri Gus Dur Sebut Halal-Haram Transaksi Kripto Penting Dibahas, Besok Bakal Diputuskan Kiai dan Ulama

Pada Kamis, 17 Juni 2021, Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Terpidana Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Ahok Dinilai Layak Jadi Presiden, Abdillah Toha: Sayang Tak Mungkin Terjadi Karena Terjegal Pelindung Korupsi

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," tambah Ali dikutip dari Antara.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Meski majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Dekati Kedaluarsa, 1 Juta Vaksin Covid-19 Bakal Dikirim Israel ke Palestina

Namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Kemudian pada 7 September 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu atau masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Warga DKI Jakarta di Rumah pada Sabtu dan Minggu: Kumpul Lebih 5 Orang Bakal Ditindak

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x