Bandingkan dengan Presiden Filipina Soal Masa Jabatan, ProDem: Presiden RI Mestinya Minta Digantung di Monas

- 19 Juni 2021, 21:16 WIB
Presiden Filipina Rodrigo Duterte./
Presiden Filipina Rodrigo Duterte./ /Reuters/Hoang Dinh Nam

GALAMEDIA - Gelombang kritik terhadap wacana jabatan Presiden Jokowi tiga periode terus mengalir dari berbagai pihak.

Tak hanya dari kalangan oposisi, penolakan terhadap adanya dorongan agar Presiden Jokowi tiga periode juga datang dari para pendukungnya.

Usulan atau gagasan Jokowi tiga periode dinilai hanya untuk menjerumuskan dan merusak citra Jokowi.

Pasalnya, bukan hal yang mudah untuk menjadikan Jokowi tiga periode, diperlukan amandemen terhadap konstitusi yakni UUD 1945.

Berbagai kritik dan penolakan itu muncul menyusul dideklarasikannya Komunitas Jokowi-Prabowo (JokPro) baru-baru ini.

Deklarasi itu salah satunya dikomandoi oleh salah satu pengamat politik yang juga menjabat Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

Tanggapan terhadap gagasan Qodari kini kembali datang dari aktivis dan Ketua Umum Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule.

Baca Juga: Sorot Kebijakan Libur Tahun Baru Islam dan Maulid, Ketua MUI: Selain Otak-atik Keagamaan, Juga Kerumunan Pasar

Ia membandingkan dengan sikap Presiden Filipina Duterte yang minta ditembak seandainya minta diperpanjang masa jabatan.

Pernyataan Duterte tersebut diungkapkan pada tahun 2018 seperti pemberitaan juga dibagikan oleh Iwan Sumule.

Berkaitan itu, Iwan menyindir bahwa Presiden Indonesia harusnya meminta digantung di Monas kalau berkeinginan memperpanjang masa jabatan.

Kendati tidak secara gamblang menyebut Presiden Jokowi, ungkapan itu disinyalir merupakan sindiran terhadap mencuatnya wacana Jokowi tiga periode sekarang ini.

"Di Indonesia mestinya Presiden juga bilang minta digantung di Monas kalau perpanjang masa jabatan," kata Iwan Sumule melalui Twitter dikutip Galamedia Sabtu, 19 Juni 2021.

Ia menambahkan bahwa memperpanjang masa jabatan di Indonesia sudah jelas melanggar konstitusi.

"Karena memperpanjang mas masa jabatan Presiden di Indonesia pun adalah tindakan inkonstitusional. Pengusul perpanjangan masa jabatan Presiden mestinya paham jika itu inkonstitusional," pungkasnya.

Baca Juga: Qodari Heboh Usulkan 3 Periode, Husin Alwi Shihab: Subjektif dan Bertolak Belakang dengan Naluri Jokowi

Dalam cuitannya, ia sertakan sebuah foto tangkapan layar sebuah artikel berita berjudul "Presiden Filipina MInta Ditembak jika Perpanjang Masa Jabatan".

Sebelumnya, Qodari dengan lantang kembali menggaungkan bersatunya Jokowi dan Prabowo dalam gelaran Pilpres 2024.

Qodari berdalih bahwa dengan bersatunya kedua tokoh ini akan menyelesaikan polarisasi yang selama ini terjadi di masyarakat pasca Pilpres 2014 dan 2019.

“Karena saya melihat masalah polarisasi di tahun 2024 itu kecenderungannya akan semakin menguat, lebih kuat dibandingkan 2014 dan 2019. Solusinya menggabungkan dua tokoh merupakan representasi terkuat masyarakat Indonesia yaitu Prabowo dan Jokowi, Jokowi dan Prabowo sehingga polarisasi itu tidak terjadi,” demikian kata Qodari saat launching Seknas JokPro Jumat, 18 Juni 2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x