Mulai Besok PPKM Mikro se-Indonesia Diperketat, Kegiatan di Tempat Ibadah Zona Merah Dibatasi

- 21 Juni 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi menerapkan prokes di rumah ibadah. Mulai besok pelaksanaan PPMK Mikro se-Indonesia diperketat.
Ilustrasi menerapkan prokes di rumah ibadah. Mulai besok pelaksanaan PPMK Mikro se-Indonesia diperketat. /Dokumen MUI/

GALAMEDIA - Mulai besok, Selasa, 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021, pemerintah memperkuat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyatakan, pengetatan sesuai petunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," katanya, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Makin Ganas! Kasus Covid-19 RI Melonjak, Per 21 Juni 2021 Bertambah 14.536 Orang, Kematian 294 Jiwa

Dikutip dari Antara, penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, katanya, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut seperti terlampir dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian :

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Banjir Mengepung Kota Bandung Usai Hujan Deras Mengguyur

2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x