Mulai Besok PPKM Mikro se-Indonesia Diperketat, Kegiatan di Tempat Ibadah Zona Merah Dibatasi

- 21 Juni 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi menerapkan prokes di rumah ibadah. Mulai besok pelaksanaan PPMK Mikro se-Indonesia diperketat.
Ilustrasi menerapkan prokes di rumah ibadah. Mulai besok pelaksanaan PPMK Mikro se-Indonesia diperketat. /Dokumen MUI/

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x